Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia di bawah tiga tahun (batita). Dia mengatakan hal itu dilakukan demi kepentingan anak tersebut.
"Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini, pernah kami sarankan pada waktu anaknya mbak Angelina Sondakh. Antara satu, sementara ibunya bisa mendapat tahanan rumah atau kedua, di tempat lembaga pemasyarakatan ya disediakan tempat yang khusus untuk bisa mengasuh bayinya. Untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih bayi dekat atau diasuh ibunya secara langsung," kata Kak Seto saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Kak Seto menjelaskan, Ferdy Sambo memiliki empat orang anak. Namun hanya tiga anak Ferdy Sambo yang mendapat perlindungan dari LPAI dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran usianya masih di bawah 18 tahun. Sementara satu anak Ferdy Sambo yang berusia 21 tahun akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang disebut anak secara definisi hukum itu 18 tahun ke bawah. Jadi yang nomor satu yang udah 21 tahun bukan dianu kita. Jadi anak (mendapat perlindungan) berarti yang nomor dua umur 17, yang nomor tiga umur 15, dan nomor empat itu yang masih bayi umur 1,5 tahun," ujarnya.
Kak Seto menyampaikan anak terakhir berusia 1,5 tahun berjenis kelamin laki-laki. Kak Seto juga akan menemui Putri dan anaknya Senin pekan depan untuk membicarakan saran penahanan Putri bersama tim psikologis Polri.
"Laki-laki. Iya Senin, insyaallah, nanti dalam pertemuan dengan anaknya dan biro psikologi Polri nanti kita bicarakan," imbuhnya.
Lihat Video: Ingin Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto: Jangan Salah Paham!
(dek/fjp)