Ada yang berbeda dari Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pangkat bintang dua di bahunya sudah 'padam'. Lis atau bingkai merah di tanda pangkatnya sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dilihat detikcom, Ferdy Sambo tampak hadir dengan seragam Polri yang dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya. Namun ada yang berbeda dari tanda pangkat itu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.
Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
![]() |
Ferdy Sambo sendiri telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri alias tidak memegang komando atau pasukan apa pun.
Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia:
Pasal 40
(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
6. Ka. Pasukan;
7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
8. Kadivhubinter.
b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.
Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Mahfud Md: Terlapor Dihubungi Sambo Tak Ada. MKD DPR Mau Adili Siapa?
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Selain itu, Ferdy Sambo diduga sebagai tersangka yang membuat skenario tembak-menembak menewaskan Brigadir Yosua.