Penolakan Bharada Eliezer Temui Sambo Usai Janji SP3 Tak Nyata

Penolakan Bharada Eliezer Temui Sambo Usai Janji SP3 Tak Nyata

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 16:12 WIB
Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) mendatangi Komnas HAM. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer (RE atau E) memberikan kesaksian penting hingga kasus kematian rekannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), makin terang. Keterbukaan Eliezer salah satunya terjadi karena kekecewaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Yosua. Namun Eliezer akhirnya kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, awalnya Yosua disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Eliezer. Yosua ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (4/8).

Polri menyatakan kronologi itu dibuat Sambo untuk menutup peristiwa yang sebenarnya. Keterangan yang disampaikan Eliezer pun akhirnya mematahkan alibi atau skenario yang dibuat Sambo.

ADVERTISEMENT

"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ucap Sigit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait kasus Ferdy SamboKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait kasus Ferdy Sambo. (Screenshot YouTube DPR RI)

Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eliezer pun meminta didampingi pengacara baru. Selain itu, dia menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS," katanya.

Pada awal kasus ini terungkap, Eliezer didampingi pengacara yang ditunjuk Sambo. Setelah itu, dia didampingi pengacara nyentrik Deolipa Yumara dan M Boerhanudin.

Kapolri Minta Eliezer Menghadap

Kapolri menceritakan saat meminta Eliezer menghadap dirinya. Hal itu dimintanya setelah Eliezer menyampaikan keterangan berbeda.

"Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Yosua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," kata dia.

Keterangan Eliezer saat itu adalah Yosua terkapar bersimbah darah. Saat itu Sambo berdiri di depan jenazah Yosua. Kapolri mengatakan Sambo menyerahkan senjata kepada Eliezer.

"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Sambo Ingkar Janji Bikin Bharada E Bongkar Kebohongan

[Gambas:Video 20detik]



Sigit menyebutkan tim khusus (timsus) yang menangani kasus Sambo kemudian melapor kepadanya. Dia pun meminta timsus menghadapkan Eliezer secara langsung.

"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," ujar dia.

Eliezer Jadi Saksi di Sidang Etik Sambo

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang dijalani Sambo. Para saksi berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga eksternal.

"Totalnya ada 15 (orang)," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (25/8).

Saksi-saksi tersebut berasal dari beberapa penempatan khusus (patsus), yaitu Provos Divpropam Polri dan Bareskrim. Salah satu saksi, yaitu Bharada Richard Eliezer (RE atau E) mengikuti sidang secara daring.

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik. (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, berikut ini daftar 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang dijalani Sambo:

Saksi dari Patsus Brimob:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)

Saksi dari Patsus Provos:
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)

Saksi dari Patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Maruf)
3. RE (Bharada Richard Eliezer)

Saksi dari luar Patsus:
1. HN (Brigjen Hari Nugroho) dan
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads