Polisi menangkap RT (48), warga Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas kasus penipuan. RT menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
"Kami menerima laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Informasi yang diterima korban diiming-imingi akan digandakan uangnya hingga miliaran," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (25/8/2022).
Pelaku ditangkap Resmob Polres Bone pada hari Senin (22/8) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wita. Korbannya ialah Darmang (47), warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Ardyansyah menuturkan, pelaku meminta korban menyerahkan uang ke dalam sebuah wadah peti. Uang yang disimpan dalam wadah itu disampaikan baru bisa dibuka setelah 6 bulan.
"Uang itu dimasukkan ke sebuah peti dalam bungkusan sarung yang dimiliki pelaku jika ingin mendapatkan uang berganda. Namun setelah sampai waktunya (6 bulan), uang yang disimpan korban berubah jadi tisu," ungkapnya.
Korban mengumpulkan uangnya untuk digandakan sampai berjumlah Rp 230 juta. Korban mulai menyerahkan uang kepada si dukun sejak Februari 2022 sampai Agustus ini.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/tor)