Bikin Resah Pemilik Warung di Jaktim, 3 Pengamen Pemalak Ditangkap

Bikin Resah Pemilik Warung di Jaktim, 3 Pengamen Pemalak Ditangkap

Antara - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 15:18 WIB
Tiga pengamen yang mengancam pemilik warung diamankan di Polsek Ciracas, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Antara.
Tiga pengamen yang mengancam pemilik warung diamankan di Polsek Ciracas, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/HO-Polsek Ciracas)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga orang pengamen yang kerap bikin resah pemilik warung di Jl Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Ketiga pelaku kerap memalak pemilik warung dengan todongan celurit.

"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin, dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, dilansir Antara, Kamis (25/8/2022).

Ketiga pelaku itu adalah RM (26), BE (22), dan AS (23). Ketiganya tak hanya melakukan pengancaman menggunakan celurit, tapi juga mengambil barang pemilik warung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jupriono menambahkan ketiganya menyasar warung kelontong yang buka 24 jam. Pelaku beraksi ketika kondisi lingkungan sepi.

Ketiga pelaku memiliki tugas masing-masing. Dua orang mengancam korban dengan celurit, sedangkan satu lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

"Sebelum melakukan aksinya, mereka 'nongkrong-nongkrong' sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan yang mereka dapat sebagian digunakan, dan sisanya dijual," ujar Jupriono.

Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jumlah pelaku yang terlibat lima orang. Tetapi dua tersangka lain berinisial A dan I masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim.

Polisi juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku ketika beraksi. Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih jadi buron.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah 'flash disk' berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi," tutur Jupriono.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Ciracas. Akibat perbuatan itu, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.

(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads