Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Lewat Sidang Etik Polri

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 10:59 WIB
Sidang etik Ferdy Sambo / Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo terancam sejumlah sanksi hingga paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo tampak hadir langsung di sidang etik itu.

"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Sidang etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo terancam sanksi etika dan sanksi administratif.

Berikut sanksi yang bisa dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP terhadap Ferdy Sambo:

BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF

Pasal 107

Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.

Pasal 108
(1) Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
(2) Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan.

Pasal 109
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:
a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
c. penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
d. penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
e. PTDH.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Simak video 'Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Etik':



Simak penjelasan soal kategori pelanggaran pada halaman selanjutnya.




(haf/hri)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork