KPK mengaku optimis majelis hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus mengajukan gugatan terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan persidangan bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim akan mengeluarkan putusan menerima atau menolak praperadilan yang diajukan Eltinus.
"Benar, hari ini (25/8), pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan 106 bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan KPK juga telah menghadirkan ahli untuk membantah permohonan Eltinus.
"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," ucapnya.
Oleh sebab itu, Ali yakin hakim bakal menolak praperadilan Eltinus. Sebab, Ali yakin KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
"KPK yakin hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah penahanan atau upaya jemput paksa dilakukan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8).
Simak juga video 'Bupati Mamberamo Tengah Bawa 3 Tas saat Kabur ke Papua Nugini':
Adapun dalam perkara itu, menurut Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," sebutnya.
"Untuk itu, kami yakin permohonan akan di tolak hakim," tutup Ali.
Korupsi Pembangunan Gereja Mimika
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).