Haris Azhar Desak KPK Tangkap Penyuap Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika

Haris Azhar Desak KPK Tangkap Penyuap Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 11:34 WIB
Haris Azhar
Haris Azhar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mengirim surat terbuka kepada KPK. Surat itu terkait catatan Lokataru yang menilai KPK merosot dalam penindakan kasus suap mantan Bupati Cirebon dan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Hal ini terbukti dari kegesitan KPK dalam menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku korupsi dalam kasus suap eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang telah bergulir sejak 2018 dan 2020 ini," kata Haris kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Haris menyebut kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 200 triliun. Sunjaya yang menerima suap dari General Manager PT Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon itu telah diputus bersalah menerima suap berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dengan hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sangat disayangkan, tidak ada proses hukum kepada pemberi suap dalam kasus korupsi eks Bupati Cirebon. Faktanya hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haris.

Lebih lanjut, Haris juga meminta KPK menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar. Menurutnya, dugaan kasus korupsi telah menyeret Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka, tapi tak kunjung ditangkap oleh KPK.

ADVERTISEMENT

"Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2020 dan telah menetapkan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika Periode 2014-2019," katanya.

"Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka," tambahnya.

Lokataru menilai KPK diam dan tidak ada kemauan untuk melanjutkan serangkaian proses penegakan hukum yang menjerat para pejabat dan pihak swasta. Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam memperlakukan kasus ini, KPK melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf c dan f, Pasal 11 ayat (1) dan (3), serta Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haris.

Atas tersendatnya penanganan kasus tersebut, Haris Azhar membeberkan sejumlah desakan yang perlu dilakukan KPK. Berikut ini desakannya:

1. Menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian kasus korupsi eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru terkait kedua kasus tersebut secara terbuka kepada publik.

2. Menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum tersangka Herry Jung selaku penyuap Eks Bupati Cirebon.

3. Melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka kasus korupsi APBD Gereja Kingmi Miles 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika.

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

[Gambas:Video 20detik]



(fas/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads