Edward berharap penjelasannya dapat dipahami oleh para pihak yang memprotes keberadaan pasal penghinaan Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara dan penguasa umum.
"Terhadap yang melanggar martabat Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pejabat negara, penghinaan terhadap kekuasaan umum, itu banyak komentator di dunia maya, di TV dan segala macam bahwa pasal-pasal itu berasal dari Prancis. Itu keliru, dia nggak baca sejarah, ngarang. Pasal-pasal itu berasal dari kode British yang diberlakukan oleh penjajah Inggris kepada warga jajahannya di India. Ketika terjadi Traktat London 1824, kemudian Belanda mengadopsi kode penalty British yang diberlakukan di India itu, dimasukkan ke dalam KUHP yang kita gunakan sekarang," terang Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward juga menyampaikan KUHP yang saat ini berlaku di Tanah Air adalah produk hukum yang dibuat pada 1800 hingga 1870. Dan hukum pidana tersebut sudah terbelakang jika disandingkan dengan perkembangan zaman.
"Pertama, kita tahu persis bahwa kalau berbicara mengenai silsilah hukum pidana kita itu nasabnya sangat jelas. Kita ini adalah anak kandung hukum pidana Belanda, cucu kandung hukum pidana Prancis, cicit kandung hukum pidana Romawi yang tentunya telah mengalami perubahan, telah mengalami banyak dinamika sementara yang masih kita gunakan adalah kitab undang-undang yang dibuat di Negeri Belanda pada 1800-1870. Tentunya sudah out of date, sudah lekang di makan zaman," jelas dia.
Edward menyebut KUHP saat ini ketinggalan minimal 40 tahun dan masih didominasi aliran klasik. Edward menyebut aliran klasik itu memandang pidana sebagai hukum balas dendam.
"Kita ketinggalan paling tidak 40 tahun, karena paradigma hukum pidana itu sudah berubah. KUHP itu disusun 1800-1870 yang mana didominasi aliran klasik dalam hukum pidana. Aliran klasik itu adalah melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan negara," tutur Edward.
"Karena yang dilindungi adalah kepentingan individu maka orientasi hukum pidana aliran klasik memandang hukum pidana sebagai hukum balas dendam. Artinya ya keadilan retributif. Orang membunuh ya dibalas pidana mati, pidana seumur hidup. Orang mencuri dimasukin dalam penjara," pungkas dia.
![]() |
(aud/fjp)