Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menghilangkan nuansa hukum kolonial. Dia pun menjelaskan saat ini sudah ada paradigma hukum modern.
"Apa paradigma hukum pidana modern? Keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dekolonisasi itu adalah upaya-upaya untuk menghilangkan nuansa hukum kolonial," ucap Edward dalam Forum Group Discussion (FGD) RKUHP di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Edward mengungkapkan KUHP saat ini kental nuansa kolonial seperti pidana yang diutamakan adalah kurungan badan dan pidana mati. Dia menjelaskan pidana penjara merupakan khas kolonial karena tujuanya memenjarakan warga jajahannya agar bisa dieksploitasi.
"Dalam buku 1 KUHP kita itu betul-betul nuansa kolonial. Pidana yang diutamakan adalah pidana mati dan penjara karena di zaman kolonial, terpidana atau narapidana itu betul dieksploitasi untuk melakukan kerja-kerja paksa dan sebagainya," kata Edward.
Dia menekankan keliru jika dekolonisasi diartikan menghapus pasal-pasal tertentu. Dekolonisasi yang dimaksud dalam RKUHP adalah mengubah konstruksi hukum, bukan isunya.
"Keliru kalau saudara-saudara mengartikan dekolonisasi itu sama dengan menghapus pasal-pasal tertentu. Yang kolonial itu bukan isunya, tapi konstruksi pasalnya. Yang dilakukan oleh RKUHP ini dekolonisasi misalnya (pasal) menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden, sekarang sudah dibatasi," jelas Edward.
"Apa batasannya? Menyerang harkat dan martabat Presiden itu menghina. Menghina beda secara prinsip dengan mengkritik. Menghina itu beda secara prinsip dengan kebebasan berdemokrasi atau mengeluarkan pendapat," sambung Edward.
Edward lalu menjelaskan penghinaan Presiden dan Wapres yang dapat disanksi dalam KUHP yang hendak disahkan adalah yang memiliki unsur menista atau memfitnah.
"Pasal 28 UU 1945 itu menjamin kebebasan berpendapat, berdemokrasi, berekspresi, tapi tidak menjamin kebebasan menghina. Menghina itu dalam pidana hanya 2, yaitu menista dan memfitnah," Edward menekankan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fjp)