PDIP Dengar Ada Dugaan Jual Beli Jabatan ASN DKI, Wagub Cek Kebenarannya

PDIP Dengar Ada Dugaan Jual Beli Jabatan ASN DKI, Wagub Cek Kebenarannya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 18:48 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Gembong menyebut tarif jabatan ASN dipatok mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Di akhir masa jabatan gubernur di akhir 2022 ini, hari ini saya mendengar banyak persoalan ASN kita, banyak persoalan penempatan kita jual beli," kata Gembong dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Anggota Komisi A itu mengaku sudah mengadukan temuannya tersebut kepada Asisten Sekda DKI Jakarta. Dia meyakini kondisi inilah yang menyebabkan kekosongan jabatan lurah selama bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Asisten, Pak Andriansyah, tolong sampaikan rapat berikutnya tolong diberikan penjelasan yang komplet tentang hal ini. Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun nggak bisa diisi karena tarik menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali, sudah berapa oknum yang saya temukan," ujarnya.

Gembong memerinci besaran tarif untuk menempati jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, untuk bergeser posisi jabatan dari kepala subseksi menjadi kepala seksi harus membayar Rp 60 juta. Kemudian untuk menjadi camat dipatok harga sekitar Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Misalnya subseksi jadi seksi itu dia dimintain Rp 60 juta. (Lurah) tadi bervariasi, ada yang Rp 100 juta, kalau camat ada yang Rp 200-250 juta, bervariasi," jelasnya.

"Nggak ada yang berani ngomong, nggak ada yang berani ngaku, 'aku yang kentut' kan nggak ada. Gitu lho. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya ngarang-ngarang nggak. Itu fakta, di lapangan seperti itu," sambungnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal mengecek kebenaran informasi tersebut. Prinsipnya, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan praktik jual beli jabatan.

"Prinsipnya, kami Pemprov pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut. Info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya, siapa pun yang melakukan itu, yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi," tegasnya.

Simak juga 'Anies Bocorkan Gaji PNS DKI Fresh Graduate S1: Rp 12-18 Juta Per Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads