Buka-bukaan Jaksa Agung Bongkar Kasus Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Buka-bukaan Jaksa Agung Bongkar Kasus Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Nahda Rizki Utami, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 12:24 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Istimewa/Kejaksaan Agung)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan terkait rincian angka Rp 78 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara yang menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dari mana saja hitungan jaksa hingga angka yang memecahkan rekor itu muncul?

Saat rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022), Burhanuddin memaparkan kasus yang menjerat 2 orang tersangka itu. Kedua tersangka adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman.

"Kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun, dengan rincian sebagai berikut," ucap Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran PNBP berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.889.627. Kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000," imbuhnya.

"Jumlah kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan akan lebih besar," sambung Burhanuddin.

ADVERTISEMENT


Jaksa Agung: Siapa Pun Saya Sikat

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara soal potensi tersangka baru dalam kasus korupsi Surya Darmadi sebesar Rp 78 triliun. Burhanuddin menyebut akan menindak siapa pun terkait kasus Surya Darmadi jika terdapat bukti-bukti.

"Kalau ada bukti-bukti lainnya siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi.

"Masalah perhitungan kerugian negara kami memang melibatkan BPKP, jadi tidak asal-asalan. Kami menentukan berapa kerugian itu semua sumbernya adalah auditor negara baik BPKP maupun BPK," ujarnya.

Lihat juga video 'Ada 107 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas di Tahun 2021':

[Gambas:Video 20detik]



Kejagung menjelaskan cara menghitung kerugian keuangan negara Rp 78 triliun. Baca selengkapnya halaman selanjutnya.

Kejagung Jelaskan Cara Hitung Kerugian Negara Rp 78 T

Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah menjelaskan cara menghitung Rp 78 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan dan atau perekonomian negara akibat kasus korupsi yang membelit Surya Darmadi. Febri mengatakan perhitungan kerugian terhadap perekonomian negara itu melibatkan belasan ahli bidang perpajakan dan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Febri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2022). Awalnya perhitungan yang melibatkan 16 ahli ini ditanyakan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dalam rapat. Bambang Pacul menanyakan apakah 16 ahli yang dilibatkan dalam perhitungan kerugian itu dipayungi oleh UU Tipikor atau hanya berdasarkan keahlian.

"Jadi angka 78 triliun itu dalam rangka penerapan akibat buah dari penerapan pasal 2 dan 3 yang di dalamnya ada kerugian negara sekaligus kerugian perekonomian negara. Perhitungan kerugian negara itu bisa dibantu melalui BPK, mungkin BPKP. Tapi perekonomian negara tadi ada tim yang melibatkan ada 16 ahli. Tim ini menjadi tim yang di bawah payung undang-undang ataukah tim yang berada pada posisi atas dasar keahlian aja mereka diminta untuk menyelesaikan angkanya, Pak?" kata Bambang Pacul.

"Karena angka Rp 78 triliun itu gede banget ini, Pak. Dalam ukuran korupsi, ini kakap ini, Pak. Tolong, Pak Jampidsus, yang 16 ahli ini berada dalam sebuah tim yang dipayungi oleh peraturan perundang-undangan atau tidak? Karena ini menjadi debatable di dalam persidangan," sambungnya.

Sebagai informasi, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memfokuskan pembuktian tak hanya meliputi unsur kerugian keuangan negara, tapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

Menanggapi itu, Febri mulanya menjelaskan bahwa pembuktian kerugian terhadap perekonomian negara merupakan terobosan dalam penanganan kasus korupsi.

"Di tingkat PN (pengadilan negeri) masih kerugian negara yang dibuktikan tapi di tingkat kasasi ternyata hakim sependapat bahwa perkara tekstil atas nama Irianto yang di Batam itu diputuskan kerugiannya di perekonomian negara sehingga ini menjadi terobosan baru dalam penanganan-penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Febri.

Dia mengatakan kerugian terhadap perekonomian negara juga ada dalam kasus korupsi yang melilit Surya Darmadi dengan besaran kerugian Rp 78 triliun. "Sebagaimana ditekankan dan diharapkan semua bahwa ini tidak hanya memenjarakan tapi ada manfaat besar dari sisi ekonomi untuk negara sehingga Rp 78 triliun ini pun kita coba menerapkan bahwa ini kerugian perekonomian. Kita melibatkan 16 ahli baik ahli perpajakan, ahli lingkungan hidup, ini sisi akibat," ujarnya.

Dalam kasus korupsi Duta Palma yang melibatkan Surya Darmadi, Febri menyebutkan perhitungan itu meliputi sisi pajak hingga pungutan negara. Serta perhitungan soal hilangnya hak masyarakat imbas kasus korupsi itu.

"Jadi seperti di perkara Duta Palma ini contohnya kita menghitung dari sisi seperti pajak PPN-nya, PPh-nya, biaya keluar yaitu pajak ekspor hingga pungutan-pungutan negara. Jadi apa yang menjadi hak negara itu dihitung seluruhnya kemudian sampai hilangnya hak masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu dihitung sehingga ketemulah angka Rp 78 T, ini pun masih berkembang karena proses penghitungan masih jalan," jelasnya.

"Tinggal nanti penuntut umum memikirkan ini bisa kembali karena ini kita melihat bahwa untuk menutupi akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di lahan hutan ini memang harus ada pengembalian, nah kita akan coba untuk melakukan perampasan aset-aset, termasuk kebunnya," sambungnya.


Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada 2003. Saat itu, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Disebutkan Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menyebutkan PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads