Jaksa Agung Beberkan 4 Kasus Diusut Saat RDP Komisi III, Apa Saja?

Jaksa Agung Beberkan 4 Kasus Diusut Saat RDP Komisi III, Apa Saja?

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 18:31 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan setidaknya 4 kasus korupsi yang saat ini tengah diusut jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara-perkara itu mulai dari kasus di BUMN hingga yang baru-baru ini menyita perhatian, yaitu yang diklaim memecahkan rekor kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi III DPR. Kasus pertama yang disebut Burhanuddin adalah yang terjadi di PT Waskita Beton Precast.

"Penanganan kasus tipikor oleh BUMN PT Waskita Beton Precast, anak usaha PT Waskita Karya Tbk. Menerbitkan surat pesanan material (SPM) fiktif," kata Burhanuddin dalam RDP Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin lalu menyampaikan soal penanganan kasus tipikor di PT Duta Palma Group. Dia mengatakan modus operandi kasus itu dengan menyerobot kawasan hutan lindung seluas puluhan ribu hektare yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

"Kedua, penanganan pada kasus tipikor di sektor swasta, yaitu PT Duta Palma Group. Perkembangan perkaranya sampai saat ini yaitu modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung seluas 37.095 hektare. Penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Burhanuddin berlanjut pada kasus tipikor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kasus itu meliputi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan penyalahgunaan wewenang pemberian izin impor garam di Kemendag.

"Kami juga menangani tipikor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, antara lain dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Pada saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor dan sedang menunggu penetapan hari sidang," kata Burhanuddin.

Terbaru, sebut Burhanuddin, kasus penyalahgunaan persetujuan impor garam industri di Kemendag pada 2018. Dia mengatakan besar kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan BPKP.

"Penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan persetujuan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018. Bahwa pada tahun 2016 sd 2022 terdapat adanya tipikor dalam pemberian persetujuan kuota impor garam industri kepada perusahaan penerima persetujuan impor antara lain PT Mitra Tunggal Swakarsa, PT Susanti Mega yang tidak memperhitungkan produksi garam lokal. Kerugian uang negara sampai saat ini masih dalam perhitungan BPKP," kata dia.

Simak juga 'Kejagung Sita 32 Aset Tersangka Korupsi Surya Darmadi':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads