Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar sehingga KPK mengajukan banding.
"Jaksa KPK Titto Jaelani (22/8) telah menyatakan upaya hukum banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dengan Terdakwa Abdul Wahid," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ali menjelaskan upaya banding itu diajukan lantaran dalam vonis itu hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK. Dia menyebut Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar.
"Adapun alasan banding dari Tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar terhadap terdakwa," sebut Ali.
Sejatinya dalam tuntutan itu, jelas Ali, Jaksa KPK telah menguraikan berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Wahid. Salah satunya mengubah penerimaan menjadi berbagai aset bernilai ekonomis.
"Padahal Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi," terang Ali.
Ali menyebut upaya ini merupakan salah satu pemberian efek jera terhadap para koruptor. Di samping menuntut pidana kurungan badan, KPK meminta terpidana mengganti uang dan merampas aset.
"Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini," tuturnya.
Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan upaya banding yang dilakukan oleh KPK.
"KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," tutup Ali.
Adapun dalam perkara ini, Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang. Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara. Serta, dia dikenai denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.
Berikut isi putusan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Yusriansyah:
Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Kesatu alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
(dhn/dhn)