Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pria berinisial J (22), eks karyawan judi online di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), berakhir damai. Kasus diselesaikan secara perdamaian setelah korban mencabut laporannya.
"Pelapor mencabut laporannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2022).
Febri mengatakan antara pelapor dan terlapor telah berdamai. Korban juga sudah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah terjadi perdamaian, iya (korban mencabut laporannya)," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap J ini dilaporkan oleh istrinya. Laporannya itu teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.
J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut. Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melanggar HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.
Baca di halaman selanjutnya: awal mula korban lapor polisi
(mea/mea)