Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung menerima SPDP Putri pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Perkara istrinya kami masih menerima SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8).
Ketut mengatakan SPDP Putri Candrawathi diserahkan ke Kejagung kemarin. Ia menyebut nantinya Kejagung akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.
Selanjutnya Kejagung akan meneliti 4 berkas Ferdy Sambo dkk. Jika telah dinyatakan lengkap, berkas keempat tersangka akan segera disidang, sedangkan jika belum lengkap berkas akan dikembalikan ke penyidik.
Istri Ferdy Sambo Tersangka
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.
Lihat juga Video: Kak Seto ke Bareskrim, Tanyakan Perlindungan Anak-anak Sambo