Wagub DKI soal Aturan Pembagian Jam Kantor: Masih Dibahas

ADVERTISEMENT

Wagub DKI soal Aturan Pembagian Jam Kantor: Masih Dibahas

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 13:54 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan landasan hukum pelaksanaan aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta belum akan diterbitkan dalam waktu dekat. Menurutnya, aturan itu terus dibahas bersama sejumlah pihak terkait.

"Belum. Nanti dikabarin. Masih terus dibahas," kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Riza mengakui pembahasan mengenai pengaturan jam kerja itu memang berangkat dari usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Meskipun usulan baik, Riza memandang perlu ada diskusi lanjutan yang tak hanya melibatkan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat, mengingat banyak instansi pemerintah yang berkantor di Jakarta.

"Ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov, tapi juga terkait pemerintah pusat (karena) di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi pusat, dan sebagainya ini memang perlu diskusikan perlu dibahas," jelasnya.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," sambungnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta disambut terbuka oleh sejumlah pihak terkait. Meski begitu, polisi masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan tersebut.

"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8).

Latif mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga asosiasi pengusaha di Jakarta. Dia menyebut wacana pengaturan jam masuk kerja di Jakarta disambut terbuka.

"Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait, baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada, baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati," jelas Latif.

Namun Latif mengatakan tetap harus ada dasar hukum untuk menerapkan aturan jam masuk kerja di Jakarta. Untuk itu, ia berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mengeluarkan pergub terkait aturan itu.

(taa/aud)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT