Polda Metro Jaya menggagas usulan adanya pengaturan jam kantor bagi pekerja di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menyebutkan taraf kemacetan di DKI Jakarta sudah pada level betul-betul tak nyaman.
"Kemarin (kemacetan Jakarta) sudah 48%. Jadi betul-betul tidak nyaman," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurut Latif, kemacetan lalu lintas di Jakarta terbagi dalam dua periode waktu. Kemacetan lalu lintas pertama terjadi pada pagi hari ketika warga memulai aktivitas di rentang pukul 07.00-09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemacetan di Jakarta lalu terjadi pada sore hari ketika masyarakat mulai kembali ke rumah usai selesai melakukan aktivitas. Kemacetan di sore hari ini terjadi mulai pukul 16.00 ke 18.00 WIB.
"Itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu sudah crowded sekali," jelas Latif.
Latif mengatakan setidaknya ada tujuh pintu masuk tol menuju Jakarta yang rawan kemacetan. Tujuh pintu masuk tol itu di antaranya Tol Cikampek, Priok, dan Jagorawi.
Jalur arteri juga menjadi lokasi rawan kemacetan di Jakarta. Setidaknya ada 18 lokasi yang menjadi perhatian polisi.
"Ada 18 arteri masuk Jakarta yang menjadi perhatian kita yaitu Cakung, Kalimalang, Lenteng Agung, Fatmawati, Lebak bulus Daan Mogot. Ini menjadi perhatian kita," terang Latif.
Baca di halaman selanjutnya: solusi pengaturan jam kantor demi urai macet Jakarta.
Simak juga 'Polisi Usul Atur Jam Kantor Cegah Macet, Wagub DKI Bilang Begini':
Wacana Pembagian Jam Ngantor
Untuk mengatasi persoalan kemacetan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya lalu mencanangkan aturan pembagian jam masuk kerja. Latif mengatakan wacana itu disambut terbuka sejumlah instansi terkait.
"Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada, baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati," kata Latif.
Latif beralasan ada urgensi agar kebijakan itu bisa segera diterapkan. Pasalnya, angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari telah mencapai 48% saat ini.
Aturan pembagian jam masuk kerja itu diharapkan mampu mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta pada pagi hari.
"Kenapa pembagian waktu? Untuk menghindari keberangkatan masyarakat yang akan menuju Jakarta. Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 ribu sekian. Sehingga sekitar ada 13 jutaan," jelas Latif.
"Sehingga kalau mereka aktivitas secara bersama-sama harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan " tambahnya.
Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya masih akan melakukan beberapa rapat dalam membahas penerapan aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan kembali melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturan tersebut.
"Masih akan kita godok kembali pelaksanaannya kapan. Kita tunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih detail lagi," pungkas Latif.