Wagub DKI Cek Dugaan Pungli Guru Honorer dan SK Pengangkatan Palsu

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 11:38 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad RIza Patria (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Beredar informasi oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta menandatangani SK Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang diduga asli tapi palsu (aspal). Oknum pejabat Disdik itu juga diduga meminta pungutan liar (pungli) kepada guru honorer yang ingin diangkat menjadi guru KKI.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar. Dia menyebut modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI itu memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota, bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021. Berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI sehingga tidak mendapatkan hak, gaji sebagaimana mestinya guru KKI," kata Annas dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

Annas menyebut oknum yang melakukan pungutan liar itu menjabat Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Timur I dengan berinisial RW. Masih berdasarkan keterangan tertulis Annas, disebutkan juga oknum Disdik DKI itu menarik pungli berkisar Rp 5-35 juta per guru honorer.

Total ada 70 orang guru honorer yang menjadi korban.

"Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal, karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," kata Annas.

"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp 5 juta-Rp 35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban," sambungnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mengecek soal kabar penarikan pungli maupun penerbitan SK pengangkatan aspal. Prinsipnya, dia menekankan proses rekrutmen guru mesti dijalankan sesuai prosedur.

"Dalam rangka proses pengecekan ya, monitoring pengawasan dan evaluasi. Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan. Info seperti ini penting bagi kami, untuk mematikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli," ujar Riza saat dimintai konfirmasi, Senin malam (22/8).

Riza memastikan bakal memberi sanksi bagi oknum Pejabat Disdik DKI yang terbukti melakukan pungli. Nantinya Inspektorat akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut.

"Kita lihat sejauh mana kasusnya ya, akan cek. Memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," tegasnya.

Soal Petunjuk Teknis rekrutmen KKI baru tahun anggaran berjalan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1218 Tahun 2021. Berikut ini isinya:

1. Sudin Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan

2. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi. Apabila telah memenuhi persyaratan dan disetujui maka Dinas Pendidikan menginformasikan kepada satuan pendidikan negeri melalui Sudin Pendidikan Kota/Kabupaten untuk melakukan proses rekrutmen

3. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan analisis kebutuhan, jika disetujui oleh Dinas Pendidikan maka Sudin Pendidikan Kota/Kabupaten memberikan informasi kepada satuan pendidikan negeri untuk melakukan proses rekrutmen.

Lihat juga video 'Viral Pungli Modus Buka Tutup Portal Jalan di Bogor':




(taa/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork