Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri cenderung disusupi kepentingan tertentu yang berselimutkan rasuah. KPK pun memberikan rekomendasi agar celah-celah yang bisa menyebabkan korupsi itu bisa ditutup.
Sejatinya rekomendasi itu sudah disampaikan setelah KPK melakukan kajian terkait hal itu. Namun urusan rasuah di bangku kuliah ini mencuat selepas KPK menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani lantaran menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kurding, dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut," imbuhnya.
Berangkat dari hasil temuan itu, KPK melakukan tindak lanjut berupa diskusi yang mendalam dengan tiga universitas negeri yang telah memiliki badan hukum sebagai sampel. Tiga kampus itu antara lain Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
Ipi menyebut KPK menemukan kelemahan tata kelola penerimaan mahasiswa mandiri itu lantaran tidak adanya pengaturan dari pihak kementerian. Ipi menyinggung soal aspek transparansi dan akuntabilitas dari kuota penerimaan mahasiswa, kriteria penerimaan hingga besaran sumbangan yang dibayarkan.
"Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," kata Ipi.
"KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia. Dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin. Yang pertama soal Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:
β Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
β Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
β Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.Kemudian yang kedua, menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.
Tak hanya itu, melalui Surat Edaran itu Ipi juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa untuk menyampaikan pengaduannya kepada KPK lewat pengaduan JAGA kampus di situs JAGA.ID. Nantinya laporan yang masuk bakal dikoordinasikan oleh KPK kepada Kemendikbud beserta pihak universitas untuk segera ditindaklanjuti.
JAGA Kampus tersebut merupakan pengembangan menu di JAGA Pendidikan yang tengah memuat dua pilihan jenis. Yakni Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) serta Pendidikan Tinggi (Kampus).
Dalam menu JAGA KAMPUS, ditampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Data itu meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi.
Simak video 'Geledah Rektorat Unila Selama 13 Jam, Penyidik KPK Bawa 5 Koper':