Ini 2 Hal Memberatkan hingga CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Bui

Ini 2 Hal Memberatkan hingga CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 20:47 WIB
CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun bui dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara dan merugikan orang lain.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa merugikan orang lain, Terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (22/8/2022).

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap keduanya. Hakim menilai para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Divonis 6,5 Tahun Bui!

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

Lihat juga video saat 'Diperiksa Bareskrim, CEO PT Jouska Finansial Aakar Abyasa Kooperatif':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim di PN Jakpus, Senin (22/8).

Hakim juga meminta Aakar Abyasa dan Tias membayar pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 2 bulan.

Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aakar dan Tias dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Aakar diyakini jaksa terbukti melakukan pelanggaran terkait pasal KUHP soal izin pasar modal dan pencucian uang.

Halaman 2 dari 2
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads