CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara dan merugikan orang lain.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa merugikan orang lain, Terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (22/8/2022).
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap keduanya. Hakim menilai para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan di persidangan.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Divonis 6,5 Tahun Bui!
Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat juga video saat 'Diperiksa Bareskrim, CEO PT Jouska Finansial Aakar Abyasa Kooperatif':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
(whn/jbr)