PPATK Endus Dana Judi Online di RI Mengalir hingga Negara Suaka Pajak

PPATK Endus Dana Judi Online di RI Mengalir hingga Negara Suaka Pajak

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 18:49 WIB
Logo PPATK
Ilustrasi PPATK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi online di Indonesia. PPATK mengungkap pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (22/8/2022).

Dia mengatakan kegiatan judi online menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat. Kondisi ini membuat penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2019, setidaknya 25 kasus judi online telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum. Dan pada pemantauan di periode sebelumnya, PPATK mencatat nilai yang besar.

Dia mengatakan para penyedia judi membuat beragam modus untuk menggaet korban. Para pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih agar hasil judi online tidak dapat terendus.

ADVERTISEMENT

Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," tegasnya.

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Selain itu, aliran dana terindikasi judi online ini terindikasi mengalir hingga ke negara suaka pajak (tax haven). Menurutnya, situasi ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

PPATK mengimbau seluruh masyarakat tidak lagi tergiur berbagai bentuk judi online dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia," ungkapnya.

Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

Simak Video 'Soal Judi Online, Pengamat Minta Kapolri Periksa Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads