Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online menjadi 5 besar transaksi mencurigakan sepanjang 2022. Catatan melonjak tajam hingga dua kali lipat pada Juni 2022.
Berdasarkan Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) terakhir yang dikutip detikcom, Senin (22/8/2022), berikut lima besar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) sepanjang Januari-Juni 2022:
1. Penipuan sebanyak 29,2 persen;
2. Indikasi tindak pidana lainnya yang diancam pidana 4 tahun sebanyak 29 persen;
3. Perpajakan sebanyak 8 persen;
4. Penggelapan sebanyak 7,8 persen;
5. Perjudian sebanyak 7,6 persen;
6. Lainnya sebanyak 18,4 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jumlah indikasi tindak pidana asal per bulan pada LKTM untuk kasus perjudian pada Januari-Juni 2022 adalah:
1. Januari sebanyak 262 laporan;
2. Februari sebanyak 206 laporan;
3. Maret sebanyak 414 laporan;
4. April sebanyak 785 laporan;
5. Mei sebanyak 696 laporan;
6. Juni sebanyak 1.121 laporan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan turun tangan menelusuri dugaan ada pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke salah satu tersangka setelah Brigadir J tewas ditembak. PPATK menegaskan penelusuran transaksi tersebut masih dalam proses.
"Kami memang berproses terus," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (18/8).
Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada di PPATK.
"Bukan karena permintaan pengacara itu," sambung Ivan.
Pada awal 2022, PPATK juga menelusuri aliran dana investasi ilegal Binomo. Aliran dana ini mengalir hingga ke sejumlah situs judi online Rusia. Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro.
"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Simak Video 'Soal Judi Online, Pengamat Minta Kapolri Periksa Kominfo':