Unila Batal Beri Bantuan Hukum ke Rektor Karomani yang Kena OTT KPK

Unila Batal Beri Bantuan Hukum ke Rektor Karomani yang Kena OTT KPK

Tommy Saputra - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 18:07 WIB
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani
Rektor Unila Karomani (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Universitas Lampung (Unila) membatalkan bantuan hukum kepada Rektor Unila, Karomani, dan dua pejabat lainnya yang jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Unila menyerahkan soal masalah hukum kepada pihak tersangka.

Dilansir dari detikSumut, Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono, menyebut pembatalan ini merupakan hasil rapat dengan Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi.

"Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Maka perlu dijelaskan bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," kata Nanang dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pada Minggu (21/8), Unila menggelar konferensi pers untuk menanggapi perkembangan kasus suap tersebut. Di acara itu, Wakil Rektor IV Profesor Suharso menyatakan Unila siap memberikan bantuan hukum kepada rektor yang jadi tersangka.

"Karena ini merupakan keluarga Unila, jadi kita akan mempersiapkan bantuan hukum untuk keluarga kita yang kena musibah, tapi kita akan mempelajari terlebih dahulu melalui rapat internal," ujar Suharso.

ADVERTISEMENT

Karomani ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/8) usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8) dini hari. Ia diamankan bersama Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB), selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan Video 'Fakta-fakta Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Maba':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads