Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula penyelidikan kasus suap di Universitas Lampung (Unila) yang mengakibatkan Rektor Unila Karomani ditangkap. Disebut, kasus ini bermula dari laporan bahwa ada calon mahasiswa bisa masuk Unila padahal memiliki nilai jelek.
"Kemarin itu kebetulan ada pihak yang dirugikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Dalam laporan itu, ada calon mahasiswa yang sewaktu sekolah menengah atas (SMA) memiliki nilai jelek tapi diterima Unila melalui jalur mandiri. Sedangkan pelapor merasa anaknya lebih pintar tapi tidak lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya waktu SMA, 'itu tidak pinter, kok lolos'," jelasnya.
"Sementara, anak saya yang lebih pinter tidak lolos," ujarnya.
"Kemudian dia lapor," tutup Alex.
Karomani dkk Jadi Tersangka
Diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8). Selain Karomani, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya.
Berikut ini daftar tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru:
Sebagai Pemberi:
- Andi Desfiandi selaku pihak swasta
Sebagai Penerima:
- Karomani selaku Rektor Unila
- Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik
- Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila
Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Fakta-fakta Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Maba':