KPK Geledah Kampus Unila Buntut Rektor Jadi Tersangka!

KPK Geledah Kampus Unila Buntut Rektor Jadi Tersangka!

Muham - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 15:09 WIB
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani
Rektor Unila Prof Dr Karomani ketika ditahan KPK (M Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di lingkungan kampus Universitas Lampung (Unila). Kegiatan ini imbas Rektor Unila Prof Dr Karomani yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

"Benar hari ini (22/8) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Ali menyebut kegiatan itu masih berlangsung hingga saat ini. Dia memastikan bakal menyampaikan hasil temuan dari penggeledahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan sampaikan nanti perkembangannya," tutup Ali.

Dalam perkara ini, KPK menjerat 4 tersangka yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila);
2. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila;
3. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila; dan
4. Andi Desfiandi selaku swasta.

Awalnya, di tahun 2022, Unila ikut menggelar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain itu, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Unila atau Simanila.

Wewenang Karomani sebagai Rektor Unila terkait mekanisme Simanila tersebut. Selama proses itu, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Keterlibatan langsung itu dilakukan Karomani dengan memerintahkan Heryandi sebagai Wakil Rektor I dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. Karomani memberikan tugas khusus bagi 3 orang itu untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

Besaran uang yang telah disepakati minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per orang. Andi Desfiandi selaku salah satu keluarga calon peserta Simanila diduga menghubungi Karomani dan memberikan uang Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Uang itu dikumpulkan Karomani ke seorang bernama Mualimin selaku dosen. KPK menyebut uang yang dikumpulkan Karomani ke Mualimin sebesar Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta untuk keperluan pribadi.

Selain itu, Karomani diduga mengumpulkan uang melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang itu telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Namun dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan bukti uang tunai Rp 414,5 juta; slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta; dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, ada bukti lain berupa kartu ATM dan buku tabungan berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani bersama Heryandi dan Muhammad Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Andi Desfiandi dijerat sebagai pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Simak Video 'Fakta-fakta Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Maba':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads