Anggota DPR: Kalau Bharada E Mati Besok, Saya Tuduh LPSK

Anggota DPR: Kalau Bharada E Mati Besok, Saya Tuduh LPSK

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 16:59 WIB
Anggota Komisi III F-Golkar Supriansa
Supriansa (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa sepakat dengan usulan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo soal rumah tahanan (rutan) untuk tahanan yang berstatus justice collaborator (JC). Supriansa menilai hal itu untuk menjaga keamanan tahanan agar tidak dianiaya.

"Ada yang menarik permintaan Bapak tadi menarik juga bahwa meminta kepada pemerintah atau DPR minta dukungan untuk dibuatkan rumah tahanan terkait dengan justice collaborator (JC), siapa yang dikenakan pada status JC dibuatkan tahanan sendiri untuk menjaga orang ini jangan sampai teraniaya, jangan sampai dibunuh atau jangan sampai diracun," kata Supriansa dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

Supriansa mengatakan LPSK memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan seorang JC. Seperti saat ini, yakni Bharada E, yang berstatus JC dalam kasus kematian Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lantas menyebut akan menuduh LPSK jika terjadi apa-apa dengan Bharada E. Sebab, Bharada E kini berada dalam lindungan LPSK sepenuhnya.

"Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau ntar malam, maka yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," kata Supriansa.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Supriansa menyebut usulan rumah tahanan untuk seorang JC perlu jadi pertimbangan. Menurutnya, saksi kunci dari sebuah kasus harus diamankan sebaik mungkin.

"Berarti apa yang Bapak usulkan menurut saya ini bagus untuk dikaji khusus dan tentu demi kebaikan bangsa dan negara, maka tentu patut secara pribadi saya menyetujui itu karena dalam rangka mengungkap sebuah kasus perlu yang namanya saksi kunci harus diamankan baik-baik," imbuhnya.

Sebelumnya, LPSK membeberkan perlindungan apa saja yang diberikan LPSK kepada Bharada E sebagai justice collaborator (JC) di kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait rencana membangun rumah tahanan (rutan) untuk JC.

Hal ini disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2022). Rapat dengar pendapat (RDP) itu diagendakan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hasto mulanya menerangkan soal layanan perlindungan kepada Bharada E dengan memberikan pengawalan secara intens. Termasuk penyediaan kebutuhan makanan dan pemulihan spiritual bagi Bharada E.

Hasto lalu meminta dukungan kepada Komisi III DPR terkait rencana pembangunan rutan atau lapas khusus JC. Dia mengatakan rencana itu sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator. Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkumham," ujar dia.

Simak Video 'Dua Peristiwa Ini Diduga Pemicu Sambo Rencanakan Bunuh Yoshua':

[Gambas:Video 20detik]



(nhd/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads