Komnas HAM mengantongi sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti setelah nyawa Yosua dihabisi.
"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Pernyataan tersebut disampaikan Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," sambungnya menegaskan.
Anam mengatakan, atas dasar itulah Komnas HAM meyakini adanya upaya obstruction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua jadi terhambat.
"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," ujar Anam.
"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," jelasnya.
Anam menambahkan, penyidik Polri memang menyatakan telah mendapatkan rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun itu adalah CCTV di pos security, bukan di dalam rumah dinas tersebut.
"Di dalam rumah ada CCTV yang penting, tapi itu tidak berfungsi karena decoder-nya berdasarkan foto yang kami dapatkan juga, itu sudah berantakan," jelas Anam.
Diketahui, bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka utama atau dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Sambo mengaku mengatur skenario pembunuhan, merusak tempat kejadian perkara (TKP), hingga menghilangkan barang bukti.
Pengakuan Irjen Ferdy Sambo itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Komnas HAM.
"Dia mengakui dua hal. Dialah yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," ujar Ahmad Taufan Damanik kepada detikcom, Sabtu (20/8).
Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri ini turut mengakui merekayasa skenario baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.
"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," paparnya.
Simak Video 'Demokrat Usul Kapolri Dicopot, Gerinda Tak Setuju':
(hri/fjp)