Aliran uang haram di dunia pendidikan dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Seorang rektor dari perguruan tinggi negeri menjadi tersangka dan kini meringkuk di balik jeruji.
Adalah Prof Dr Karomani yang dijerat KPK sebagai tersangka. Rektor Universitas Lampung (Unila) itu diduga KPK menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur khusus seleksi mandiri yang mana di Unila disebut sebagai Simanila atau Seleksi Mandiri Masuk Unila.
Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah per calon mahasiswa bila ingin diluluskan masuk ke Unila. Perbuatan itu tidak dilakukan Karomani seorang diri. Setidaknya ada 2 orang lain yang diduga terlibat bersama Karomani yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, sedangkan pemberinya adalah Andi Desfiandi selaku pihak keluarga dari salah satu calon mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan bagaimana perputaran rasuah itu terjadi di tempat para mahasiswa berkuliah. Karomani diduga mengatur mekanisme Simanila dengan memerintahkan Heryandi sebagai Wakil Rektor I dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. Karomani memberikan tugas khusus bagi 3 orang itu untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.
Besaran uang yang telah disepakati yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per orangnya. Andi Desfiandi selaku salah satu keluarga calon peserta Simanila diduga menghubungi Karomani dan memberikan uang Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Uang itu dikumpulkan Karomani ke seorang bernama Mualimin selaku dosen. KPK menyebut uang yang dikumpulkan Karomani ke Mualimin yaitu Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta untuk keperluan pribadinya.
Selain itu Karomani diduga mengumpulkan uang juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang itu telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.
Namun dalam OTT KPK menemukan bukti uang tunai Rp 414,5 juta; slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta; dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu ada bukti lain berupa kartu ATM dan buku tabungan berisi Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani bersama Heryandi dan Muhammad Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Andi Desfiandi dijerat sebagai pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ghufron mengatakan KPK sebenarnya pernah melakukan kajian dan penilaian di sektor pendidikan. Dari hasil kajian itu Ghufron mengatakan ada temuan pada proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang tidak terukur dan tidak transparan.
"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," kata Ghufron.
"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Jalur Mandiri Tak Masalah Asalkan...
Ghufron mengatakan jalur mandiri itu sejatinya tidak masalah. Namun ada beberapa catatan dari KPK mengenai mekanisme jalur mandiri itu agar prosesnya lebih transparan.
"KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apapun namanya, ada jalur mandiri atau pun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel dan lebih partisipatif," tegasnya.
Menambahkan hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan modus suap dalam seleksi jalur mandiri di universitas itu sudah lama terjadi. Dia berharap kasus di Unila ini menjadi pemantik bagi kampus-kampus lain untuk menghentikan praktik suap serupa.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua. KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
"Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," tegasnya.
Simak video 'Fakta-fakta Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Maba':
Pihak Unila sendiri mengaku tetap akan memberikan bantuan hukum ke Rektor Unila Karomani. Apa alasannya? Silakan ke halaman berikutnya.
Unila Beri Bantuan Hukum
Di sisi lain pihak Unila menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Karomani. Namun Unila masih mempelajari lebih lanjut mengenai aturan terkait bantuan hukum tersebut.
"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso seperti dilansir Antara News, Minggu (21/8/2022).
Menurut Suharso, hal tersebut dilakukan sebab Karomani secara umum merupakan keluarga besar Unila. Atas hal itu pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujar Suharso.
Namun begitu, lanjut dia, Unila pun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," kata dia.
Meski begitu Unila masih tetap akan melanjutkan seleksi mandiri itu. Sedangkan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengevaluasinya.
Dalam konferensi pers di KPK Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Sirait ikut hadir. Dia mengaku bakal melakukan aksi nyata berupa evaluasi terhadap penerimaan jalur mandiri perguruan tinggi.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa langkah konkret kita akan evaluasi. Apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini, terutama yang mandiri," kata Lindung Sirait dalam konferensi pers di KPK.
Lindung juga mengamini pendapat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut program penerimaan mandiri itu bertujuan baik bagi para calon mahasiswa. Hanya, ada celah-celah yang dapat menjadi potensi tindak pidana korupsi.
"Tadi sudah disampaikan Pak Ghufron, sebenarnya mandiri ini tujuannya baik. Hanya itu tadi, ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Dia mencontohkan soal interval pengumuman hasil ujian penerimaan mandiri yang cenderung memakan waktu. Hal itu menjadi salah satu fokus yang bakal dievaluasi.
"Contoh, interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi," jelas Lindung.
Dia mencontohkan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang hasilnya diumumkan secara terbuka dan langsung. Hal ini disebut nihil dari konsep transaksional.
"Contoh untuk penerimaan CPNS itu, gitu ujian langsung keluar hasilnya, siang, sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung dimonitor, ini mungkin salah satu. Namun demikian, ini menjadi evaluasi yang sangat harus dilakukan segera," katanya.
Selain itu, dia menyinggung soal paramater dalam penerimaan lewat jalur mandiri. Menurut Lindung, masyarakat berhak tahu soal kriteria kelulusan agar proses rekrutmen dapat menjadi transparan dan akuntabel.
"Kemudian, model penerimaan mandiri ini, parameternya, tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya? Ukurannya? Sehingga orang bisa melihat, di sinilah transparansi akuntabilitasnya," ujarnya.
Karomani Minta Maaf
Karomani sendiri ketika ditahan KPK mengaku meminta maaf. Dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia.
"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Prof Dr Karomani di lobi Gedung KPK, Minggu (21/8/2022).
"Dan selanjutnya kita lihat di persidangan," lanjutnya.