Daftar Lengkap Sitaan di Kasus Surya Darmadi: Hotel hingga Hanggar Heli

Daftar Lengkap Sitaan di Kasus Surya Darmadi: Hotel hingga Hanggar Heli

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 14:46 WIB
Jakarta -

Tersangka kasus korupsi yang diduga membuat rugi negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, kini masih ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti melacak dan menyita aset-asetnya.

Diketahui, pada Senin, 1 Agustus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkara korupsi lahan sawit dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis Rp 78 triliun. Diumumkan, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, baik Surya Darmadi maupun Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi pada 1 Agustus masih berstatus buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8).

"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Kerugian Negara Rp 78 T

ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.

Duduk Perkara

Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Ketut menyebut perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, kata Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menduga PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, katanya, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," jelas Ketut.

Alhasil, perbuatan itu dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Ketut mengatakan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak daftar aset kasus Surya Darmadi di halaman selanjutnya:

Kejagung Cegah Surya Darmadi

Pada Kamis, 11 Agustus, Kejagung meminta Surya Darmadi dicegah ke luar negeri. Kejagung sempat menyebut Surya Darmadi ada di luar negeri.

"Kita melakukan segala upaya untuk menemukan yang bersangkutan, di mana pun keberadaannya, sebelum opsi lain kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Kamis (11/8).

Surya Darmadi sendiri diburu oleh dua aparat penegak hukum, yakni Kejagung dan KPK. Surya Darmadi dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Padahal sebelumnya, KPK menyatakan Surya Darmadi berada di luar negeri.

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan pers, Kamis (11/8).

Surya Darmadi Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Jaksa

Surya Darmadi menyerahkan diri pada Senin (15/8). Dia dijemput jaksa di bandara dan langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kejagung langsung memeriksa Surya Darmadi. Surya Darmadi juga langsung ditahan.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).

Jaksa Sita Aset Surya Darmadi

Kejagung terus gencar melacak aset milik tersangka pemecah rekor kerugian negara itu. Terbaru, jaksa menyita hotel mewah hingga Hanggar helikopter milik Surya Darmadi.

Berikut ini daftar lengkap aset yang telah disita jaksa di kasus Surya Darmadi:

1. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Palma Satu

2. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Palma Satu

3. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari

4. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari

5. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama

6. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama

7. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Seberida Subur

8. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani

9. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

10. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

11. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

12. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

13. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

14. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08 RW 04 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

15. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

16. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

17. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

18. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

19. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

20. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

21. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

22. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

23. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

24. Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022)

25. Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014 RW 03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat," sambungnya.

26. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

27. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

28. Satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali

29. Satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

30. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

31. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru

32. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru

33. Tiga bidang tanah dan bangunan yakni kantor Utama PT Duta Palma di Pekanbaru, Riau

34. Hanggar helikopter PK-DPN di Riau

Halaman 2 dari 2
(whn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads