Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menghabiskan belasan jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Sejauh ini status M Lutfi disebut jaksa masih sebagai saksi.
"Ini kan (M Lutfi) sebagai saksi, saya nggak bicara tersangka," ucap Supardi selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung di kantornya.
Baca juga: Makin Terang Sosok di Balik Lin Che Wei |
Hal itu disampaikan Supardi pada Rabu, 22 Juni 2022 selepas pemeriksaan terhadap M Lutfi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Memangnya apa saja yang menjadi materi pemeriksaan terhadap M Lutfi yang baru-baru ini diganti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Zulkifli Hasan dari kursi Mendag?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum beranjak mengenai pemeriksaan M Lutfi, perlu diketahui bila kasus ini sudah menjerat setidaknya 5 tersangka. Salah satu dari tersangka yang dijerat adalah anak buah M Lutfi sewaktu aktif sebagai Mendag yaitu Indrasari Wisnu Wardhana.
Berikut nama-nama 5 tersangka tersebut:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
![]() |
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa waktu lalu.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.
Kini kembali pada pemeriksaan M Lutfi. Dirdik Kejagung Supardi menyebut pemeriksaan terhadap M Lutfi penting untuk pembuktian pidana bagi para tersangka.
"Jadi (M Lutfi) diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami untuk pembuktian terhadap 5 tersangka. Kalau saksi yang diberikan pertama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) dan LCW (Lin Che Wei). Pemeriksaan pertanyaan seputar, pertama terkait latar belakang dan implementasi peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut HET, ketentuan ekspor, ketentuan IMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya PE, dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," ucap Supardi.
Salah satu yang menarik ditelisik adalah tentang hubungan Lin Che Wei dengan M Lutfi. Silakan ke halaman selanjutnya.
Simak Video 'Sederet Fakta Terkait Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi':