Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun protes atas keputusan KPK tidak melanjutkan laporan dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap anak presiden Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. KPK menjawab protes dari Ubedilah itu.
"Sudah ditindaklanjuti KPK dengan verifikasi, dan telaah serta pengayaan informasi dan data oleh KPK. Dan hasilnya saat itu sudah juga dikomunikasikan dengan pelapor," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Minggu (22/8/2022).
Menurut Ali, laporan yang disampaikan oleh Udedilah terlalu ringkas. KPK telah berkomunikasi kepada palapor untuk melengkapi datanya.
"Dugaan TPK masih sumir dan pelapor tidak memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Ali mengatakan jika Udedilah memiliki data tambahan, KPK akan menerima tambahan data tersebut. "Tentu bisa (diajukan) silakan," ujar Ali.
Diketahui, Ubedilah Badrun sebagai pelapor protes atas keputusan KPK itu. Ubedilah menyayangkan argumen yang disampaikan KPK kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti karena Gibran-Kaesang bukan penyelenggara negara.
"Saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara. Padahal secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara (Presiden Republik Indonesia). Selain itu, Gibran adalah penyelenggara negara karena saat dilantik sebagai wali kota ternyata Gibran masih menjabat komisaris utama perusahaan yang saya sebut dalam laporan," kata Ubedilah kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
"Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi wali kota Solo.Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai komisaris di PT Siap Selalu Mas (memiliki 47% saham PT.Harapan Bangsa Kita), dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan (memegang 19,7% saham)," lanjut Ubedilah.
Lihat juga video 'Disebut Fitnah oleh JoMan, Ubedillah: Tuduhan yang Keliru!':
(aik/knv)