BNN-BRIN Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektar Siap Panen di Mandailing Natal

BNN-BRIN Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektar Siap Panen di Mandailing Natal

M Solihin - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 01:29 WIB
BNN-BRIN Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektar Siap Panen di Mandailing Natal
Foto: BNN-BRIN Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektar Siap Panen di Mandailing Natal (dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menemukan ladang ganja seluas 4 hektar di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dari lokasi ini, BNN memusnahkan 8 ribu batang pohon ganja siap panen seberat 4 ton.

Kepala Satuan Tugas Musnah Ladang Ganja, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, temuan ladang ganja ini merupakan hasil kerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan juga penyelidikan pada tanggal 8 hingga 16 Agustus 2022.

"Ladang ganja yang ditemukan seluas 4 Hektar berada di tiga titik pada ketinggian 1.440 MDPL, 1.029 dan 1.033 MDPL. Dari lokasi kemudian dilakukan pemusnahan terhadap kurang lebih 8 ribu batang pohon ganja siap panen dengan berat kurang lebih 4 ton," kata Guntur dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan 8 ribu batang ganja dilakukan dilokasi dengan bantuan 149 personel tim gabungan dari TNI, Polri, BNNK Mandailing Natal, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian.

Guruh mengatakan, wilayah Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN.

ADVERTISEMENT

Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya. Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani.

"Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Guruh.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads