Berkas Bharada E Dilimpahkan ke Kejaksaan, LPSK Pastikan Perlindungan Penuh

Berkas Bharada E Dilimpahkan ke Kejaksaan, LPSK Pastikan Perlindungan Penuh

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 21 Agu 2022 12:59 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Karin Nur Secha/detikcom).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. LPSK memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.

"Ya kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).

LPSK memastikan berkas perkara Bharada E dipisah dengan pelaku lain. Begitu juga dengan penahanannya. Dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," ucap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pada Jumat (19/8) lalu Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM. Ketut mengatakan berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri ketua tim masing-masing.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Jika telah lengkap, nantinya berkas perkara akan siap disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut, Jumat (19/8/2022).

Ketut mengatakan selama dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo cs Dilimpahkan ke Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]

(ain/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads