Deolipa Batalkan Niat Polisikan Kabareskrim: Saya Minta Maaf

Deolipa Batalkan Niat Polisikan Kabareskrim: Saya Minta Maaf

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 20 Agu 2022 16:22 WIB
Mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara
Deolipa Yumara (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia meminta maaf apabila ada ucapannya yang menyinggung Komjen Agus.

"Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang kurang berkenan atau menyindir," kata Deolipa saat jumpa pers di Depok, Sabtu (20/8/2022).

Deolipa mengatakan sudah tidak berniat lagi melaporkan Komjen Agus. Hal itu karena Deolipa sudah meminta maaf kepada Komjen Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (niat melaporkan)," ujarnya.

Deolipa juga telah memaafkan Komjen Agus karena pernah menyindirnya. Hari ini dia menyatakan ingin berdamai dengan Komjen Agus.

ADVERTISEMENT

"Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih," tuturnya.

Sebelumnya, Deolipa melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa mengatakan akan melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto jika laporannya atas Ronny naik penyidikan.

"Pak Ronny, makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan, kan yang nyindir saya bukan cuma Pak Ronny, tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan), saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang sudah nyindir saya," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Deolipa mengatakan menantikan laporannya atas Ronny Talapessy itu naik penyidikan sehingga membuktikan adanya pencemaran nama baik. Dia menegaskan bakal melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat laporannya ke Ronny terbukti.

"Kalau nggak nih, satu bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan), saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres inilah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," bebernya.

Lihat juga Video: Deolipa Gugat Bareskrim-Bharada E, Minta Fee Rp 15 M

[Gambas:Video 20detik]




(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads