Gelengan Kepala Bharada Eliezer soal Digugat Deolipa Rp 15 M

Gelengan Kepala Bharada Eliezer soal Digugat Deolipa Rp 15 M

Wilda Hayatun Nufus, Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 09:21 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons gugatan yang dilayangkan mantan kuasa hukumnya Deolipa Yumara untuk membayar fee Rp 15 miliar. Bharada E geleng kepala mendengar gugatan itu.

Gugatan Deolipa

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa YumaraMantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara (Mulia Budi/detikcom)

"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

"Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," papar Deolipa.

ADVERTISEMENT

Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah. Penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tutur dia.

Lihat juga video 'Deolipa Gugat Bareskrim-Bharada E, Minta Fee Rp 15 M':

[Gambas:Video 20detik]



Simak respons Bharada E atas gugatan itu, di halaman berikut

Respons Bharada E

Respons Bharada E ini diungkapkan melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny menyebut Bharada E hanya menggelengkan kepala.

"Geleng kepala," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Advokat Ronny TalapessyRonny Talapessy (Foto: dok. Istimewa)

Kepada Ronny, Bharada E menyampaikan tidak mempunyai uang Rp 15 miliar. Ronny lantas sempat menenangkan Bharada E.

"Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir, nanti saya hadapi," ucap Ronny.

Gugatan yang dilayangkan Deolipa itu didasari pencabutan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Deolipa mengaku pencabutan itu cacat formil.

"Ketika Pak Dirtipidum atau ketika ada surat masuk ke saya, pencabutan kuasa kan dengan tanpa alasan. Itu artinya grup Dirtipidum memberi tahu ke saya bahwasanya ini cacat hukum bos, lu kan ngerti pengacara," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Deolipa mengatakan membutuhkan waktu dua hari untuk memahami kode dari Dirtipidum yang disebutkannya itu. Menurutnya, surat pencabutan kuasa dirinya menjadi pengacara Bharada E cacat formal.

"Dua hari saya belajar kode itu apa maksudnya, ini kok ada surat pencabutan kuasa tapi nggak ada alasan, ternyata wilayah Pidum pinter. Mereka kirimlah kode ke kita, cuma karena mereka jago-jago baru dua hari bisa saya pecahkan. Oh iya, ternyata mereka ngasih kode bahwasanya ini sebenarnya surat pencabutan kuasa yang cacat secara formal, jadi lu bisa gugat," tuturnya.

Dia mengatakan kode dari Dirtipidum itu merupakan arahan baginya untuk melakukan gugatan pencabutan kuasa tersebut. Dia menyebut kode itu juga menandakan penyidik Dirtipidum membuat surat pencabutan itu dalam keadaan tertekan.

"Iya, cacat formal, artinya apa? Artinya Dirtipidum ngasih jalan, 'Lu gugat dong gua bikin surat ini, lu gugat dong ke pengadilan supaya ini jadi terang, nanti kan gua jadi saksi nih siapa pelaku-pelakunya' kan begitu. Itu adalah kode dari wilayah ahli penyidikan Pidum kepada kami untuk menunjukkan suatu keadaan di mana kami susah menangkap. Persoalannya kan saya kecapekan, jadi goblok juga saya ngomong ngaco-ngaco, ternyata itu maksudnya," terang Deolipa.

"Kenapa Pidum mengeluarkan surat tanpa alasan hukum di mana kita ini, itu maksudnya, karena mereka di bawah tekanan," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads