Pihak Bharada E Siapkan Ahli Meringankan, Harap JC Dikabulkan Hakim

Nahda Rizki Utami - detikNews
Sabtu, 20 Agu 2022 13:56 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan sejumlah persiapan yang akan dilakukan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ronny menyebut pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi yang meringankan untuk Bharada E.

"Dari kita akan menyiapkan ahli pidana, ahli psikolog, kemudian beberapa saksi yang meringankan kita akan datangkan juga. Itu persiapan kita," kata Ronny di Bareskrim Polri, Sabtu, (20/8/2022).

Ronny berharap diterimanya permohonan justice collaborator dapat meringankan hukuman Bharada E pada saat di persidangan.

"Ya JC-nya, harapan kami, dengan diterimanya permohonan JC dari Bharada E, bisa meringankan nanti di pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan kejaksaan soal posisi Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

"Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu, kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," kata juru bicara LPSK Rully Novian, Jumat (19/8/2022).

Rully mengatakan hingga saat ini dirinya juga intens berkomunikasi dan mendampingi penuh Bharada E di setiap agenda.

"Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," ujarnya.

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan Tim Khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.




(nhd/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork