Polisi menangkap DT (79), pelaku penipuan jual beli tanah di kawasan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku menjual sebidang tanah seluas 1.232 meter persegi sebanyak dua kali kepada orang yang berbeda.
"Tersangka menjual dua kali bidang tanah atas nama HL pada 2013 kepada saksi E. Kemudian pada Juni 2022, tersangka menjual kembali bidang tanah tersebut kepada saksi S," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa surat tanah tersebut hilang. Dibuktikannya dengan surat keterangan hilang kepolisian pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswo mengatakan kejadian bermula pada Juni 2022, pelaku menawarkan bidang tanah tersebut kepada SG. Pelaku menawarkan harga Rp 315 juta.
"Selanjutnya SG melakukan pengecekan lokasi bersama-sama dengan DT," ujarnya.
Setiba di lokasi, telah berdiri sebuah rumah yang diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya. Hingga akhirnya korban berminat membeli tanah tersebut.
"Kemudian DT bersama SG langsung bersama-sama membuat pengikat jual beli di kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat," tuturnya.
SG kemudian membayar uang Rp 315 juta kepada pelaku. Namun ternyata lokasi tanah tersebut telah dimiliki oleh H dan E.
"SG meminta pertanggungjawaban kepada DT, akan tetapi tidak menemui kata sepakat sampai saat ini," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tonton juga Video: Babak Baru Kasus Penipuan yang Merugikan Jessica Iskandar