Lima pria asal Bogor ditangkap polisi karena diduga memperkosa 2 ABG perempuan berusia 16 tahun. Sebelum dicabuli dan diperkosa, kedua ABG itu sempat dicekoki minuman keras oleh para tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan total tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut berjumlah 8 orang. Namun, baru 5 orang yang berhasil diamankan. Sedangkan 3 orang lainnya masih dalam proses pengejaran dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menetapkan delapan orang tersangka terhadap dugaan perbuatan tersebut namun, hari ini kami baru berhasil mengamankan lima orang. Tiga orang lainnya terus kami lakukan pengejaran karena masih DPO," kata Iman saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang dicabuli ada 2 orang dengan usia 16 tahun," tambahnya.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah GR (40) asal Tamansari, Bogor; GP (19) asal Tamansari, Bogor; HA (20) asal Tamansari, Bogor; RM (27) asal Tamansari, Bogor; dan RA (30) asal Tamansari, Bogor. Sedangkan tiga tersangka yang ditetapkan sebagai DPO adalah DN, FR, dan AG.
Iman menjelaskan para tersangka sempat mencekoki kedua korban dengan minuman keras sehingga keduanya mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat itulah para tersangka memperkosa korban secara bergantian.
"Adapun modus operandi oleh para pelaku terhadap korban, yaitu dengan mengajak korban, kemudian memberikan miras sehingga korban mabuk atau tidak sadarkan diri, lalu kedua korban tersebut disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku," kata Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2021. Kejadian berawal ketika dua pelaku, yakni GR dan DN, datang ke kediaman Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk meminjam gitar. Pada saat bersamaan, korban Melati (bukan nama sebenarnya) juga berada di rumah Bunga.
"Nah pada malam itu, salah satu korban sempat meminta rokok kepada salah satu pelaku. Namun pelaku bilang kepada korban, 'kalau mau merokok hayuk ikut ke tempat nongkrong.' Sementara di lokasi sudah ada pelaku lain yang sudah menunggu," kata Siswo.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Di sebuah saung di Tamansari, Kabupaten Bogor, kedua korban kemudian dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Dalam kondisi tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras, kedua korban kemudian diperkosa secara bergantian.
"Jadi 1 korban disetubuhi oleh 1 pelaku dan 1 korban lain disetubuhi bergantian oleh 7 orang. Jadi beda-beda," kata Siswo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.