"Pembahasan soal lahan Angkasa Pura 2 ini sudah dimulai sejak lama dan waktu yang panjang, " ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
"Kita sudah berkonsultasi dengan BPK, KPK. Kita juga sudah minta legal opinion dari kejaksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut Arief menyampaikan 4 opsi skema dari Kejaksaan. Yaitu skema Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Skema Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN, Skema Hibah Pemerintah Daerah kepada BUMN, dan Skema Pelibatan Peran Serta Masyarakat.
"Kita sudah bersurat ke Presiden, terus juga ke Kementerian BUMN dua kali kita bersurat,"
"Termasuk opsi sewa berdasarkan saran dari Pak Menteri BUMN saat bertemu dengan kami ketika pemulangan jenazah almarhum putranya pak Ridwan Kamil, " paparnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu menjelaskan setelah mendengar pendapat dari perwakilan PT. AP 2 yang juga hadir pada rapat tersebut, pada prinsipnya pihak kementerian tidak keberatan dengan mekanisme kerja sama antar kedua belah pihak, asalkan sesuai dengan aturan dan untuk kepentingan publik.
"Secara prinsip saya kira kita sudah sepakat nanti tinggal ditindaklanjuti oleh PT. Angkasa Pura 2 dan Pemkot Tangerang, " tandasnya.
Diketahui sebelumnya pembangunan sejumlah jalan di Kota Tangerang sempat menimbulkan kisruh. Hal ini lantaran jalan tersebut masuk ke dalam aset PT Angkasa Pura 2. (akn/ega)