Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan ada 16 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan perusakan barang bukti CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Kasus tersebut dibuat ke dalam lima klaster.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, mungkin nanti akan bertambah, dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster," kata Brigjen Asep dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Dia menerangkan sejumlah pasal yang terancam disangkakan terhadap mereka yang terbukti bersalah dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) berupa merusak barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster tersebut di antaranya pergantian DVR CCTV, pemindahan atau transmisi, perusakan, dan menyuruh memindahkan barang bukti.
"Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," urai Brigjen Asep.
5 Klaster Obstruction of Justice
Kasus ini didasarkan pada laporan polisi (LP) Nomor LP A 0446/VIII/2022/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022. Kelima klaster tersebut ialah:
- Klaster pertama tiga warga Aspol Duren Tiga, yaitu Saudara SN, Saudara M, dan Saudara Z
- Klaster kedua 4 orang saksi terkait pergantian DVR CCTV, yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AN
- Klaster ketiga tiga orang diperiksa terkait pemindahan transmisi dan melakukan perusakan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
- Klaster keempat tiga orang saksi diperiksa terkait menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN
- Klaster kelima ada 4 yang diperiksa, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: IPW: Anak Kena Imbas Arogansi Sambo dan Istri
Dalam kasus ini, ada empat barang bukti yang disita penyidik, yaitu hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Saudara BW.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri karena masih ada beberapa barang bukti yang diperiksa di Labfor. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan melakukan gelar perkara untuk menentukan penanganan kasus selanjutnya.
6 Polisi Diduga Obstruction of Justice di Kasus Tewasnya Brigadir J
Sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu, satu, FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers, Jumat (19/8).
Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Keenam polisi tersebut ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri