Timsus Audit 2 LP terhadap Yoshua yang Sempat Diterbitkan Polres Jaksel

Timsus Audit 2 LP terhadap Yoshua yang Sempat Diterbitkan Polres Jaksel

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 14:40 WIB
Jumpa pers Timsus Polri terkait pembunuhan Brigadir Yoshua pada 19 Agustus 2022
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menghentikan dua laporan polisi (LP) yang dibuat di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) karena tidak ada bukti dan diduga untuk menghalangi penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tim Khusus akan melakukan audit investigasi terkait penerbitan LP tersebut.

"Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Itwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Dia mengatakan proses audit investigasi tersebut masih berjalan. Dua laporan yang dimaksud adalah tuduhan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dan tuduhan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya dengan dihentikannya dua laporan polisi tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi," ucapnya.

Dia mengatakan Tim Khusus akan terus memeriksa anggota-anggota yang diduga terlibat pembunuhan Brigadir J. Terkini, ada 83 polisi yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Komjen Agung.

Polri menyampaikan terima kasih kepada Komnas HAM dan Kompolnas karena telah melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penanganan kasus ini.

"Kami juga terima kasih kepada media dan masyarakat Indonesia yang memberikan support kepada kita sekalian sehingga kita bisa mempermudah pengungkapannya secara terang benderang dan transparan," ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim menyetop penanganan 2 laporan polisi yang dibuat terhadap Brigadir J. Kedua laporan tersebut adalah dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya, Brigadir Yoshua.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

[Gambas:Video 20detik]




5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads