"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang dipatsus, namun kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Agung juga mengatakan, dari 15 orang yang diperiksa dan dipatsus itu, polisi menyatakan enam anggota melakukan tindak pidana. Enam anggota disebut menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yoshua.
"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ucap Agung.
Simak Video: Kapolri: Usai Insiden Duren Tiga, Kepercayaan Publik ke Polri Anjlok!
(zap/imk)