Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan 17 instansi lainnya berkolaborasi membentuk pelayanan administrasi satu pintu yang disebut dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Hal tersebut merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah agar masyarakat dapat mengurus berbagai macam kebutuhan administrasi secara cepat.
"Walau kita dari berbagai instansi dan tentu dengan tugas yang berbeda - beda. Tapi tujuannya tetap satu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan kita dapat memberikan berbagai kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, pelayanan MPP merupakan kolaborasi dari 17 instansi yang terdiri dari dari Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat, Kantor ATR/BPN, Pengadilan Agama Negeri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor BNN, Bapenda, Disdukcapil, Disnaker, BPKD, Dinsos, DPMPTSP, PDAM, Bank BJB, PT. PLN serta Kantor Taspen.
Pelayanan yang diberikan oleh MPP antara lain, pengurusan KTP, perpanjangan SIM, pembayaran pajak, penambahan daya listrik, pendaftaran BPJS, gugat cerai, pengurusan harta gono-gini, dan ragam pelayanan lainnya yang bisa dilihat melalui Instagram @perizinankotatangerang.
Salah satu pengunjung MPP Kota Tangerang Nur menyatakan kalau dirinya merasa puas dengan pelayanan di MPP dan mengucapkan terima kasih atas pelayanan ramah yang diberikan.
"Sistem, alur, pegawai dan pelayanannya bagus. Awalnya saya coba cari informasi di websitenya (perizinanonline.tangerangkota.go.id) tersedia cukup lengkap. So far so good, terima kasih banyak," ucap Nur.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Zainudin yang melakukan perpanjangan SIM serta pembayaran pajak motor. Ia mengaku senang dengan kehadiran dan kemudahan MPP ini.
"Sungguh efisien bisa perpanjang SIM sekaligus bayar pajak motor di sini," terang Zainudin.
Sebagai informasi, MPP Tangerang terletak di Jalan Satria Sudirman Nomor 1, Kelurahan Sukaasih Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Jadwal pelayanan dibuka di hari Senin sampai Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB.
(ega/ega)