4 Fakta Ulah Keji Brigjen NA Tembaki Kucing-kucing di Sesko TNI

ADVERTISEMENT

4 Fakta Ulah Keji Brigjen NA Tembaki Kucing-kucing di Sesko TNI

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 06:01 WIB
Sesko TNI
Foto: Sesko TNI (dok.ist)
Jakarta -

Sejumlah kucing dibinasakan di area Sesko TNI, Jalan R.A.A Martanegara, Bandung Jawa, Barat (Jabar). Nampak kondisi bangkai kucing mengenaskan dengan tubuh berlumur darah. Didapati juga luka lubang kecil di bangkai kucing-kucing tersebut.

Dugaan awal, kucing-kucing tersebut mati ditembaki. Dan benar saja, hasil penyelidikan yang dilakukan tim hukum TNI mendapati fakta yang memgamini dugaan tersebut.

Rangkuman detikcom, Kamis (18/8/2022), TNI tak tinggal diam mendengar kabar ini. Sosok penembak kucing-kucing itupun dicari.

"Tadi malam, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya.

Prantara menyebut Brigjen TNI NA, pelaku penembakan keji sejumlah kucing tersebut merupakan anggota organik Sesko TNI. Berikut fakta-fakta ulah keji Brigjen NA tembaki kucing-kucing di Sesko TNI Bandung:

1. Penembakan Terjadi 16 Agustus 2022

Prantara menuturkan Brigjen NA telah diperiksa terkait dugaan penembakan kucing-kucing di area Sesko TNI. Jenderal bintang satu itu mengaku dirinya menembakti kucing-kucing di sekitar markasnya di siang hari.

"Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022. Sekitar jam 13.00-an," ungkap Prantara.

Ulah keji Brigjen NA terungkap usai salah satu rumah singgah hewan terlantar mengunggah video sejumlah bangkai kucing dalam kondisi mengenaskan di akun Instagram-nya.

"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing. Help Pak @ridwankamil bapak @jenderaltniandikaperkasa @rizky_irmansyah @nathasatwanusantara @christian_joshuapale @deasyfebry @jakartaanimalaidnetwork @femkemonita," tulis pengunggah, seperti dilihat detikcom, Rabu (17/8).

Penembakan kucing di Sesko TNI sempat menghebohkan dunia maya. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.Foto: Penembakan kucing di Sesko TNI sempat menghebohkan dunia maya. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. (Tangkapan Layar Video)

Simak video 'Komisi I Minta TNI Tindak Tegas Brigjen NA Penembak Mati Kucing':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

2. Penembakan Kucing Pakai Senapan Angin

Kejadian ini menjadi sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia langsung memerintahkan tim hukumnya untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

Saat diperiksa, Brigjen NA mengaku dirinya menembak beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin. Senjata itu miliknya pribadi.

"Telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ujar Prantara.

3. Jaga Kebersihan Jadi Alasan Penembakan

Prantara juga mengungkap motif Brigjen NA menembaki kucing-kucing di areal Sesko TNI. Brigjen NA beralasan ingin menjaga kebersihan.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ungkap Prantara.

Brigjen NA mengaku penembakan dilakukan bukan karena dirinya benci binatang berkaki empat tersebut. "Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.

4. Dijerat Pasal Berlapis UU Hewan

TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing-kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tegas Prantara.

Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(aud/aud)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT