2. Penembakan Kucing Pakai Senapan Angin
Kejadian ini menjadi sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia langsung memerintahkan tim hukumnya untuk menelusuri kebenaran video tersebut.
Saat diperiksa, Brigjen NA mengaku dirinya menembak beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin. Senjata itu miliknya pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ujar Prantara.
3. Jaga Kebersihan Jadi Alasan Penembakan
Prantara juga mengungkap motif Brigjen NA menembaki kucing-kucing di areal Sesko TNI. Brigjen NA beralasan ingin menjaga kebersihan.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ungkap Prantara.
Brigjen NA mengaku penembakan dilakukan bukan karena dirinya benci binatang berkaki empat tersebut. "Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.
4. Dijerat Pasal Berlapis UU Hewan
TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing-kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tegas Prantara.
Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(aud/aud)