Berdalih Mabuk, Juru Parkir Intip-Raba Payudara Wanita di Toilet Kafe

Berdalih Mabuk, Juru Parkir Intip-Raba Payudara Wanita di Toilet Kafe

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 21:23 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi Pelecehan (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Juru parkir berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap pengunjung perempuan di kafe di Melawai, Jaksel. Pelaku beralasan sedang mabuk.

"Dia (tersangka ED) kalo ditanya katanya lagi mabuk," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Nurma mengatakan, ketika dicek, tersangka ED tidak dalam keadaan mabuk. Dia mengatakan hasil urine tersangka juga tidak dalam pengaruh narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak (mabuk), kita udah cek untuk labnya nggak (narkotika)," ucapnya.

Dia mengatakan tersangka ED tetap mengaku mabuk meski hasil pengecekan tak menunjukkan kondisi tersebut. Polisi telah menahan ED atas perbuatannya mengintip korban saat hendak buang air kecil hingga memegang payudara korban.

ADVERTISEMENT

"Bilangnya mabuk doang, nggak pakai khilaf," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pengunjung wanita di sebuah kafe di kawasan Melawai, Kebayoran, Jaksel, menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku merupakan seorang juru parkir.

Pelecehan itu terjadi pada Jumat (11/8) malam pekan kemarin. Pelaku berinisial ED nekat mengintip korban berinisial SS yang hendak buang air kecil di toilet kafe.

"Jadi gini nih, korban lagi mau ke WC, ke toilet, terus udah gitu dia kan kebetulan toiletnya itu kan pintunya nggak terlalu tertutup gitu, akhirnya (pelaku) nengoklah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah. Sesudah gitu, pas udah ngintip, kemudian dia (korban) kan teriak tuh, nggak jadilah dia kencing, yang korbannya," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (15/8).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Viral Wanita Diduga Korban Begal Payudara di Tasikmalaya Kejar Pelaku':

[Gambas:Video 20detik]



Nurma mengatakan korban berteriak ketika tahu ED mengintip di toilet. Nurma mengatakan pelaku masih berdiri di depan pintu toilet dan memegang payudara korban saat keluar dari toilet.

"Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) peganglah payudaranya itu. (Pelaku) masih di situ, jadi masih berdiri di situ, di pintu, terus (korban) keluar, dia (pelaku) malah melakukan pelecehan itu. Pas dia (korban) keluar, baru itu (pelaku) pegang payudaranya itu cewek," tambahnya.

Nurma menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Nurma mengatakan pelaku langsung diamankan petugas keamanan kafe dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ujarnya.

Nurma mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Namun Nurma mengatakan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.

"Kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads