Surya Darmadi di Antara Kejagung dan KPK

Surya Darmadi di Antara Kejagung dan KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 21:02 WIB
Surya Darmadi (Wildan Noviansah/detikcom)
Surya Darmadi (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bergantian memeriksa Surya Darmadi. Kedua institusi itu bekerja sama demi mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah tersangka Kejagung dan KPK. Namun KPK lebih dulu menetapkan Surya sebagai tersangka pada 2014, sedangkan Kejagung baru menetapkan Surya Darmadi sekitar awal Agustus lalu.

Kini Surya Darmadi berada di antara KPK dan Kejagung. Dia harus berurusan dengan Kejagung dan KPK karena dia telah menjadi buron sejak 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Ini Surya Diperiksa Kejagung

Untuk diketahui, hari ini Surya Darmadi diperiksa oleh Kejagung sebagai tersangka. Surya Darmadi dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.

"Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan, sembilan pertanyaan. Materi tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beliau. Kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya. Sampai di situ tadi," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Gedung Bundar Kejagung RI, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENT

Juniver juga mengungkapkan respons kliennya yang diduga korupsi Rp 78 triliun. Menurut Juniver, Surya Darmadi kaget dengan tuduhan Kejagung.

"Tadi beliau juga sampaikan kepada saya tolong disampaikan bahwa 'Saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 T'. Lantas dia katakan kepada saya, 'Pak Juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T doang'," kata Juniver.

Surya juga meminta penyidik dalam hal ini menjelaskan perhitungan kerugian negara Rp 78 triliun.

"Oleh karenanya dia sangat tertarik tadi menyatakan bahwa, 'Saya pengen sebetulnya pihak penyidik bisa menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan Rp 78 T itu'," ujarnya.

Di pemeriksaan kali ini, Surya mengaku dalam kondisi tidak sehat. Alhasil penyidik Kejagung menghentikan pemeriksaan sementara.

Setelah Surya keluar dari gedung Jampidsus, dia langsung dibawa ke RS Adhyaksa, Ceger. Juniver mengatakan kondisi Surya sedang tidak sehat saat ini.

Namun, mengingat fisiknya kondisinya yang tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan suku pemeriksaan dan meminta dokter me-recheck kesehatannya, yaitu jantung akut. Hasil recheck dari dokter tadi didatangkan dokter menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit, yaitu RS Ceger, di bawah kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," kata dia.

"Oleh karenanya, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan kemudian kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini dan beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses yang lebih lanjut inilah," sambung Juniver.

Besok Surya Diperiksa KPK

KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Surya Darmadi besok. Pemeriksaan akan digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.

"Pada Jumat, 19 Agustus 2022, bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung RI dan KPK dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Simak Video 'Momen Surya Darmadi Pakai Kursi Roda, Lalu Dibawa ke RS':

[Gambas:Video 20detik]


Kasus di KPK

Surya Darmadi memiliki jejak 'hitam' di KPK dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Surya ditetapkan tersangka karena kasus suap.

Di KPK, anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus di Kejagung

Sedangkan untuk perkara Surya yang ditangani Kejagung adalah terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung St Burhanuddin menjelaskan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads