Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino divonis 6 bulan bui di kasus penganiayaan yang menjeratnya. Atas vonis tersebut, keduanya tidak akan mengajukan permohonan banding.
"Insyaallah beliau berdua menerima, legowo, dan tidak akan banding," kata pengacara Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Nur Wafiq mengatakan Putra Siregar ataupun Rico Valentino ingin supaya kasus tersebut segera tuntas. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya tidak mengajukan permohonan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sejak awal prinsipnya ingin cepet masalah ini selesai, karena sedikit banyak beliau berdua juga mengakui bahwa segala sesuatu nggak ada yang sia-sia, kita mau membahas soal keadilan di dunia ini tentu tidak akan ada puasnya. Siapa pun pasti akan menganggap bahwa seseorang tidak akan mampu memberikan keadilan kepada semua orang, intinya seperti itu," tuturnya.
Dia mengatakan kasus penganiayaan ini cukup memberi pelajaran bagi Putra Siregar dan Rico Valentino. Dia menyebutkan, dari kasus ini, kliennya belajar untuk lebih mengontrol emosi.
"Tetapi pada prinsipnya dengan peristiwa ini telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi mereka berdua, untuk ke depannya memperbaiki diri, memperbaiki emosi, dan menata jiwanya supaya menjadi orang yang lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Putra Siregar dan Rico Valentino menerima dengan legowo vonis 6 bulan bui tersebut. Dia menegaskan kedua kliennya hanya berharap perkara tersebut cepat selesai.
"Bang Putera Siregar dan Mas Rico Valentino sejauh ini bisa menerima putusan tersebut karena prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan tentang siapa yang salah siapa yang benar, beliau hanya ingin masalah ini cepet selesai dan dengan doa temen-temen bersama bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.