Divonis 6 Bulan, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Ajukan Banding

Divonis 6 Bulan, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Ajukan Banding

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 18:42 WIB
Jakarta -

Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino divonis 6 bulan bui di kasus penganiayaan yang menjeratnya. Atas vonis tersebut, keduanya tidak akan mengajukan permohonan banding.

"Insyaallah beliau berdua menerima, legowo, dan tidak akan banding," kata pengacara Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Nur Wafiq mengatakan Putra Siregar ataupun Rico Valentino ingin supaya kasus tersebut segera tuntas. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya tidak mengajukan permohonan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sejak awal prinsipnya ingin cepet masalah ini selesai, karena sedikit banyak beliau berdua juga mengakui bahwa segala sesuatu nggak ada yang sia-sia, kita mau membahas soal keadilan di dunia ini tentu tidak akan ada puasnya. Siapa pun pasti akan menganggap bahwa seseorang tidak akan mampu memberikan keadilan kepada semua orang, intinya seperti itu," tuturnya.

Dia mengatakan kasus penganiayaan ini cukup memberi pelajaran bagi Putra Siregar dan Rico Valentino. Dia menyebutkan, dari kasus ini, kliennya belajar untuk lebih mengontrol emosi.

ADVERTISEMENT

"Tetapi pada prinsipnya dengan peristiwa ini telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi mereka berdua, untuk ke depannya memperbaiki diri, memperbaiki emosi, dan menata jiwanya supaya menjadi orang yang lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Putra Siregar dan Rico Valentino menerima dengan legowo vonis 6 bulan bui tersebut. Dia menegaskan kedua kliennya hanya berharap perkara tersebut cepat selesai.

"Bang Putera Siregar dan Mas Rico Valentino sejauh ini bisa menerima putusan tersebut karena prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan tentang siapa yang salah siapa yang benar, beliau hanya ingin masalah ini cepet selesai dan dengan doa temen-temen bersama bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Putra Siregar dan Rico Divois 6 Bulan penjara

Sebelumnya, terdakwa Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino divonis 6 bulan bui terkait kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Kamijon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," imbuhnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa dalam perkara ini menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah menganiaya Muhammad Nur Alamsyah.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads